Minggu, 10 Oktober 2010

Tiga Macam Jenis Produk Diwajibkan Miliki SNI

BATURAJA, Buana Sumsel – Dalam upaya melindungi masyarakat sebagai konsumen dari sekian banyak produk yang beredar maka pemerintah membuat standar pengujian terhadap produk yang paling banyak digunakan masyarakat.
Menurut penjelasan  Kadin Perindagkop OKU melalui Kasubdin Perdagangan Husnizar SE saat ini ada tiga macam jenis produk yang sangat banyak dibutuhkan oleh masyarakat sebagai konsumen diklasifikasikan jenis makanan dan minuman, peralatan listrik serta
perlengkapan kendaraan bermotor.
“Pemasaran produk yang beredar di pasaran harus sesuai dengan ketentuan undang-undang tentang perlindungan konsumen. Produk yang dipasarkan harus memenuhi persyaratan dan standar layak,”ingatnya.
Di jelaskan secara rinci oleh Husnizar produk wajib SNI seperti makanan dan minuman, yakni air minum dalam kemasan, garam beryodium (konsumsi), tepung terigu sebagai bahan makanan, sardine media saus tomat dalam kaleng.
Sedangkan kelompok peralatan listrik, persyaratan umum instalasi listrik 2000, tusuk kontak dan kontak untuk keperluan rumah tangga, bahan XPLE untuk isolasi kabel listrik tegangan pengenal 1 KV sampai 30 KV, kawat berisolasi PVC tegangan pengena 450/750Volt, kabel beisolasi dan berselubung DVC tegangan pengevol 3000/500, saklar untuk instalasi listrik tetap rumah tangga dan sejenisnya, lampu swaballas untuk persyaratan pencahayaan umum-persyaratan keselamatan,
Sedangkan pada kelompok kelengkapan kendaraan bermotor,  aki untuk kendaraan bermotor roda 2 dan 4 atau lebih, cairan rem untuk kendaraan bermotor, ban mobil penumpang, ban truk dan bus, ban sepeda motor, ban dalam kendaraan bermotor, helm kendaraan bermotor, dan minyak pelumas.
Bila tidak ada SNI, kata dia, tentunya produk tersebut belum teruji kualitasnya. Produk yang tidak ada SNI juga tidak boleh diperdagangkan. Pengawasan juga dilakukan terhadap produk yang baru masuk ke pasaran. “Secara umum rata-rata untuk SNI ini sudah ada. Namun ada juga yang baru mencantumkan nomor pendaftaran,”
ujarnya.

http://buanasumsel.com/tiga-macam-jenis-produk-diwajibkan-miliki-sni/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar