Minggu, 10 Oktober 2010

CONTOH DARI PHYSYCAL DEVIDENT

CONTOH DARI PHYSYCAL DEVIDENT





Salah satu bauran pemasaran yang sangat diperlukan selain 4P (product, price, place, promotion), adalah Physical Evidence atau bukti fisik. Contoh bukti fisik yang dapat diterapkan dalam iklan shampo yang kreatif dapat dilihat pada contoh iklan berikut ini:




shampo.jpg

PENGERTIAN

Physical evidence adalah perangkat-perangkat yang diperlukan dalam menyajikan secara nyata kualitas produk dan layanaAN.
contoh - contoh :
iklan iklan yang benmar - benr memberikan perubahan pada saat pemakaian .


www.google.com

Dokter

DOKTER

Dokter (dari bahasa Latin yang berarti "guru") adalah seseorang yang karena keilmuannya berusaha menyembuhkan orang-orang yang sakit. Tidak semua orang yang menyembuhkan penyakit bisa disebut dokter. Untuk menjadi dokter biasanya diperlukan pendidikan dan pelatihan khusus dan mempunyai gelar dalam bidang kedokteran.

Untuk menjadi seorang dokter, seseorang harus menyelesaikan pendidikan di Fakultas Kedokteran selama beberapa tahun terggantung sistem yang dipakai oleh Universitas tempat Fakultas Kedokteran itu berada.

Di Indonesia Pendidikan Dokter mengacu pada suatu Kurikulum Inti Pendidikan Dokter Indonesia (KIPDI) .Saat ini digunakan KIPDI III yang menggunakan sistem Problem Based Learning

Pendidikan dokter di Indonesia membutuhkan 10 semester untuk menjadi dokter, 7 semester untuk mendapatkan gelar sarjana (Sarjana Kedokteran/S.Ked) ditambah 3 semester koskap (clerkship) di Rumah Sakit.[rujukan?]

Dokter sesudah mengikuti pendidikan lanjut (spesialisasi) umumnya dibedakan kepada:

* dokter keluarga - memeriksa segala macam penyakit secara umum
* dokter spesialis - mempunyai keahlian dalam suatu bidang (organ, golongan dll) medis secara spesifik
* dokter gigi - mempunyai keahlian khusus dalam bidang gigi


http://id.wikipedia.org/wiki/Dokter

Petani

Petani
Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Perubahan tertunda ditampilkan di halaman iniBelum Diperiksa
Langsung ke: navigasi, cari
Petani pada saat panen

Petani adalah seseorang yang bergerak di bidang bisnis pertanian utamanya dengan cara melakukan pengelolaan tanah dengan tujuan untuk menumbuhkan dan memelihara tanaman (seperti padi, bunga, buah dan lain lain), dengan harapan untuk memperoleh hasil dari tanaman tersebut untuk di gunakan sendiri ataupun menjualnya kepada orang lain. Mereka juga dapat menyediakan bahan mentah bagi industri, seperti serealia untuk minuman beralkohol, buah untuk jus, dan wol atau flax untuk penenunan dan pembuatan pakaian.

Dalam negara berkembang atau budaya pra-industri, kebanyakan petani melakukan agrikultur subsistence yang sederhana - sebuah pertanian organik sederhana dengan penanaman bergilir yang sederhana pula atau teknik lainnya untuk memaksimumkan hasil, menggunakan benih yang diselamatkan yang "asli" dari ecoregion.

BURUH PABRIK



indosiar.com, Tegal - Ratusan buruh pabrik teh di Tegal, Jawa Tengah sejak Sabtu hingga Minggu (31/05) kemarin, melakukan aksi mogok kerja. Aksi ini dilakukan untuk memprotes tindakan sewenang-wenang pihak pabrik terhadap para buruh.

Aksi mogok kerja dilakukan sekitar 600 buruh pabrik teh Dua Tang di Ardi Werna, Tegal, Jawa Tengah sejak hari Sabtu. Ratusan buruh yang sebagian besar adalah wanita menolak bekerja dan memilih duduk-duduk di halaman pabrik.

Aksi para buruh bagian pembuatan condong atau kemasan teh ini dilakukan sebagai bentuk protes tindakan sewenang-wenang pihak pabrik. Para buruh borongan ini mengaku, disuruh bekerja dari jam 6 pagi hingga jam 6 petang, tanpa diberi makan. Jika ketahuan maka akan terkena sanksi. Selain itu jika mereka tidak masuk kerja karena sakit maka akan mendapatkan skorsing.

Para buruh meminta pihak pabrik memberi kelonggaran ijin sakit, memberi makan siang dan memperbolehkan menggarap sisa pekerjaan di rumah agar hasilnya tambah banyak. Sementara itu pihak manajemen pabrik Teh Dua Tang mengaku tidak tahu menahu soal hukuman yang diberikan kepada para buruh. Namun pihak pabrik sudah memberlakukan aturan bahwa buruh yang tidak masuk harus ijin.

Sejumlah karyawan bagian personalia dibantu personil Polsek Ardi Werna berusaha menenangkan para buruh dan membujuk mereka untuk masuk kerja tak dihiraukan. Para buruh justru memilih pulang karena tuntutannya tidak dipenuhi. (Kuncoro Wijayanto/Sup)

http://www.indosiar.com/fokus/80454/buruh-pabrik-teh-mogo

Tiga Macam Jenis Produk Diwajibkan Miliki SNI

BATURAJA, Buana Sumsel – Dalam upaya melindungi masyarakat sebagai konsumen dari sekian banyak produk yang beredar maka pemerintah membuat standar pengujian terhadap produk yang paling banyak digunakan masyarakat.
Menurut penjelasan  Kadin Perindagkop OKU melalui Kasubdin Perdagangan Husnizar SE saat ini ada tiga macam jenis produk yang sangat banyak dibutuhkan oleh masyarakat sebagai konsumen diklasifikasikan jenis makanan dan minuman, peralatan listrik serta
perlengkapan kendaraan bermotor.
“Pemasaran produk yang beredar di pasaran harus sesuai dengan ketentuan undang-undang tentang perlindungan konsumen. Produk yang dipasarkan harus memenuhi persyaratan dan standar layak,”ingatnya.
Di jelaskan secara rinci oleh Husnizar produk wajib SNI seperti makanan dan minuman, yakni air minum dalam kemasan, garam beryodium (konsumsi), tepung terigu sebagai bahan makanan, sardine media saus tomat dalam kaleng.
Sedangkan kelompok peralatan listrik, persyaratan umum instalasi listrik 2000, tusuk kontak dan kontak untuk keperluan rumah tangga, bahan XPLE untuk isolasi kabel listrik tegangan pengenal 1 KV sampai 30 KV, kawat berisolasi PVC tegangan pengena 450/750Volt, kabel beisolasi dan berselubung DVC tegangan pengevol 3000/500, saklar untuk instalasi listrik tetap rumah tangga dan sejenisnya, lampu swaballas untuk persyaratan pencahayaan umum-persyaratan keselamatan,
Sedangkan pada kelompok kelengkapan kendaraan bermotor,  aki untuk kendaraan bermotor roda 2 dan 4 atau lebih, cairan rem untuk kendaraan bermotor, ban mobil penumpang, ban truk dan bus, ban sepeda motor, ban dalam kendaraan bermotor, helm kendaraan bermotor, dan minyak pelumas.
Bila tidak ada SNI, kata dia, tentunya produk tersebut belum teruji kualitasnya. Produk yang tidak ada SNI juga tidak boleh diperdagangkan. Pengawasan juga dilakukan terhadap produk yang baru masuk ke pasaran. “Secara umum rata-rata untuk SNI ini sudah ada. Namun ada juga yang baru mencantumkan nomor pendaftaran,”
ujarnya.

http://buanasumsel.com/tiga-macam-jenis-produk-diwajibkan-miliki-sni/

Pelayanan Cleaning Service



Cleaning Services
[Close Box]
PROMO TAHUN 2010

Kami menawarkan paket menarik untuk memenuhi kebutuhan Anda dalam memasarkan produk melalui Internet. Semua paket berlaku untuk kontrak 1 tahun sudak termasuk Domain, Hosting, dan Desain.

Lite Package


Static Package

Dynamic Package


Product Catalog

UDAH GAK ZAMAN PAKAI
TEMPLATE GRATIS!
Desain kami buat sendiri dari awal, bukan mempergunakan
template yang sudah ada.

PT. Dwidarma Guna Utama, bergerak dibidang Pelayana Jasa Kebersihan dan Perawatan, melayani hampir semua kebutuhan mengenai kebersihan dan perawatan interior maupun exterior baik public area maupun private area.

Bidang ini mempunyai cakupan yang luas, dari Perumahan, Gedung Perkantoran, Mall, Rumah Sakit maupun Industi dll.

Adapun pelayanan yang dapat kami berikan adalah MEMBERSIHAKAN dan MERAWAT semua fasilitas gedung interior, seperti : Lantai ( marmer, vynil, keramik, terrazzo, mozaik, batu alam, granite dan kayu ), dinding kaca, karpet, sofa, furniture, AC grill, fasilitas lift, toilet dlsb.

Dan juga fasilitas exterior, antara lain : teras, halaman, lantai parkiran, pertamanan, tempat sampah dlsb.

PT. Dwidarma Guna Utama, mempunyai ruang lingkup pekerjaan Pelayanan Jasa Kebersihan, sebagai berikut :

1. Pelayanan Jasa Kebersihan Gedung / Kantor

1.1 Program Kontrak Pelayanan Jasa Kebersihan ( Contract Cleaning Program ).

1.2 Program Kebersihan Proyek Khusus ( Special Proyect Cleaning Program )

1.3 Program Kebersihan Keseluruhan ( General Cleaning Program )

2. Pelayanan Jasa Kebersihan akan Tanaman dan Pertamanan ( Landscaping )



1. Pelayanan Jasa Kebersihan Gedung / Kantor.

1.1. Pelayanan Kontrak Pelayanan Jasa Kebersihan ( Contract Cleaning Program )

Yaitu pekerjaan kebersihan meliputi pemeliharaan dan perawatan Gedung / Kantor yang dikemas menjadi 1 ( satu ) paket dalam kontrak perjanjian untuk suatu periode, yang terdiri dari pekerjaan dengan jadual harian, mingguan, bulanan dan tahunan.

Disamping jenis pekerjaan, bahan kimia pembersih, peralatan kerja baik menual maupun machinal.

Dengan kata lain Manajemen Gedung memberi tanggung jawab sepenuhnya mengenai kebersihan yang meliputi pemeliharaan dan perawatan serta hygenitas Gedung kepada PT. DGU dan terikat dengan kontrak perjanjian kerja sama.

Dalam hal ini pihak Manajemen Gedung hanya bertindak sebagai pengawas pekerjaan.

Adapun lingkup pekerjaan kebersihan dan perawatan seluruh fasilitas Gedung / Kantor termasuk pekerjaan tenaga kerja sebagai Office Boy ( OB ) atay dapat fleksibel artinya dapat disesuaikan dengan kebutuhan Manajemen gedung.

1.2 Program Kebersihan Proyek Khusus ( Special Project Program )

Yaitu pekerjaan yang dilakukan berdasarkan permintaan dari pihak Manajemen Gedung / Kantor, misalnya melakukan pekerjaan tertentu yang dapat dikategorikan sebagai “ Risk Job “

Pekerjaan ini bersifat satu kali kerja ( One Stop Project ) dan berkala ( Continues ).

Jenis pekerjaan ini adalah :

a. Pembersihan kaca exterior dan interior gedung yang tidak dapat dilakukan di luar kemampuan Manajemen Gedung.

b. Pembersihan, Pemolesan, dan Kristalisasi lantai atau dinding, terutama yang terbuat dari marmer, granite, batu pualam maupun kayu.

c. Pembersihan / Pencucian, menghilangkan noda-noda kotoran karpet lantai permanen, dengan menggunakan mesin ( Extractor machine ).

d. Pembersihan / Pencucian sofa.

1.3 Program Kebersihan Keseluruhan ( General Cleaning Program )

Yaitu pekerjaan terutama lebih diperuntukan kepada gedung-gedung yang baru selesai direnovasi atau gedung lama yang menginginkan kebersihan secara menyeluruh.

Pekerjaan ini meliputi untuk seluruh fasilitas gedung yang ada, baik berupa lantai ( semua tipe ), karpet, kaca, furniture, sofa, AC grill, dinding, toilet dan fasilitas gedung lainnya.

Pekerjaan ini dilaksanakan 1 ( satu ) kali dan periodic, misalnya 6 ( enam ) bulan sekali.

Pekerjaan ini bertujuan untuk mengembalikan dan meningkatkan kualitas kebersihan dan hyginitas.



2. Pelayanan Jasa Pertamanan ( Landscaping )

Pelayanan Jasa ini meliputi membersihkan, pemelihara dan merawat tanaman dan pertamanan yang telah ada serta membangun pertamanan dengan penyediaan tanaman yang indah dan serasi baik untuk exterior maupun interior gedung.

Tujuan Pelayanan ini untuk dapat menciptakan lingkungan pada Gedung / Kantor yang asri dan indah sehingga menimbulkan kesan yang berwibawa bagi Manajemen Gedung / Kantor.

Dalam lingkup pekerjaan ini kami memberikan jadwal kerja sebagai berikut :

a. Jadual penyapuan dan penggemburan tanah.

b. Jadual penyiraman tanaman dan penyiangan.

c. Jadual pemotongan / perpihan tanaman serta pencabutan rumput / tanaman liar.

d. Jadual pemupukan tanaman dan pergantian tanaman yang mati baik yang ada di dalam maupun di luar Gedung / Kantor.

Pembantu Rumah Tangga menjadikan Rumah Menjadi Bersih Dan Sehat


Rumah Sehat
Rumah pada dasarnya merupakan tempat hunian yang sangat penting bagi kehidupan setiap orang. Rumah tidak sekedar sebagai tempat untuk melepas lelah setelah bekerja seharian, namun didalamnya terkandung arti yang penting sebagai tempat untuk membangun kehidupan keluarga sehat dan sejahtera. Rumah yang sehat dan layak huni tidak harus berwujud rumah mewah dan besar namun rumah yang sederhana dapat juga menjadi rumah yang sehat dan layak dihuni Rumah sehat adalah kondisi fisik, kimia, biologi didalam rumah dan perumahan sehingga memungkinkan penghuni atau masyarakat memperoleh derajat kesehatan yang optimal. Untuk menciptakan rumah sehat maka diperlukan perhatian terhadap beberapa aspek yang sangat berpengaruh, antara lain: rumah-sehat1

1. Sirkulasi udara yang baik.

2. Penerangan yang cukup.

3. Air bersih terpenuhi.

4. Pembuangan air limbah diatur dengan baik agar tidak menimbulkan pencemaran.

5. Bagian-bagian ruang seperti lantai dan dinding tidak lembab serta tidak terpengaruh pencemaran seperti bau, rembesan air kotor maupun udara kotor.

Persyaratan Kesehatan Rumah Tinggal menurut Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor : 829/Menkes/SK/VII/1999 adalah sebagai berikut:

1. Bahan Bangunan

a. Tidak terbuat dari bahan yang dapat melepaskan zat-zat yang dapat membahayakan kesehatan, antara lain sebagai berikut :

· Debu Total tidak lebih dari 150 µg m3

· Asbes bebas tidak melebihi 0,5 fiber/m3/4jam

· Timah hitam tidak melebihi 300 mg/kg

b. Tidak terbuat dari bahan yang dapat menjadi tumbuh dan berkembangnya mikroorganisme patogen.

2. Komponen dan penataan ruang rumah

Komponen rumah harus memenuhi persyaratan fisik dan biologis sebagai berikut:

a. Lantai kedap air dan mudah dibersihkan

b. Dinding

· Di ruang tidur, ruang keluarga dilengkapi dengan sarana ventilasi untuk pengaturan sirkulasi udara

· Di kamar mandi dan tempat cuci harus kedap air dan mudah dibersihkan

c. Langit-langit harus mudah dibersihkan dan tidak rawan kecelakaan

d. Bumbung rumah yang memiliki tinggi 10 meter atau lebih harus­ dilengkapi dengan penangkal petir

e. Ruang di dalam rumah harus ditata agar berfungsi sebagai ruang tamu, ruang keluarga, ruang makan, ruang tidur, ruang dapur, ruang mandi dan ruang bermain anak.

f. Ruang dapur harus dilengkapi dengan sarana pembuangan asap.

3. Pencahayaan

Pencahayaan alam atau buatan langsung atau tidak langsung dapat menerangi seluruh bagian ruangan minimal intensitasnya 60 lux dan tidak menyilaukan.

4. Kualitas Udara

Kualitas udara di dalam rumah tidak melebihi ketentuan sebagai berikut :

a. Suhu udara nyaman berkisar antara l8°C sampai 30°C

b. Kelembaban udara berkisar antara 40% sampai 70%

c. Konsentrasi gas SO2 tidak melebihi 0,10 ppm/24 jam

d. Pertukaran udara

e. Konsentrasi gas CO tidak melebihi 100 ppm/8jam

f. Konsentrasi gas formaldehide tidak melebihi 120 mg/m3

5. Ventilasi

Luas penghawaan atau ventilasi a1amiah yang permanen minimal 10% dari luas lantai.

6. Binatang penular penyakit

Tidak ada tikus bersarang di rumah.

7. Air

a. Tersedia air bersih dengan kapasitas minmal 60 lt/hari/orang

b. Kualitas air harus memenuhi persyaratan kesehatan air bersih dan air minum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

8. Tersediannya sarana penyimpanan makanan yang aman dan hygiene.

9. Limbah

a. Limbah cair berasal dari rumah, tidak mencemari sumber air, tidak menimbulkan bau dan tidak mencemari permukaan tanah.

b. Limbah padat harus dikelola agar tidak menimbulkan bau, tidak menyebabkan pencemaran terhadap permukaan tanah dan air tanah.

10. Kepadatan hunian ruang tidur

Luas ruang tidur minimal 8m2 dan tidak dianjurkan digunakan lebih dari dua orang tidur dalam satu ruang tidur, kecuali anak dibawah umur 5 tahun.

Masalah perumahan telah diatur dalam Undang-Undang pemerintahan tentang perumahan dan pemukiman No.4/l992 bab III pasal 5 ayat l yang berbunyi “Setiap warga negara mempunyai hak untuk menempati dan atau menikmati dan atau memiliki rumah yang layak dan lingkungan yang sehat, aman , serasi, dan teratur”

Bila dikaji lebih lanjut maka sudah sewajarnya seluruh lapisan masyarakat menempati rumah yang sehat dan layak huni. Rumah tidak cukup hanya sebagai tempat tinggal dan berlindung dari panas cuaca dan hujan, Rumah harus mempunyai fungsi sebagai :

1. Mencegah terjadinya penyakit

2. Mencegah terjadinya kecelakaan

3. Aman dan nyaman bagi penghuninya

4. Penurunan ketegangan jiwa dan sosial